Senin, 12 Maret 2012

Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru terbaru


Mohon maaf jika informasi ini sudah ketinggalan jaman. Namun saya masih berharap semoga tulisan ini dapat membantu bagi rekan- -rekan guru yang akan mengajukan PAK mulai Januari 2013 dan biasa menyusun sendiri. Lho berarti ada yang tidak menyusun PAK sendiri ? Pakai jasa konsultan ? . Semoga tidak ada, gengsi dong he he.

Berdasar kabar yang ada, peraturan yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada peraturan berikut:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013

Kelihatannya perubahan yang mencolok untuk golongan IIIa ke atas adalah mengenai pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru, karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan nilai angka kredit berbeda sesuai golongan. Wah arep munggah golongan kok tambah angel ya. Tetap semangat dan Maju Guru Indonesia.

Untuk mencermati silahkan rekan langsung menuju ke TKP.
Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
Lampiran Permen PANRB
Permenbes Mendiknas & BKN No. 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
Permendiknas No. 35 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Lampiran Permendiknas No. 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar