Rabu, 29 Februari 2012

PKN

Organisasi Pemerintahan Pusat

1. Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden

a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD 1945 amandemen keempat klik di sini
Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).

b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).

c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif

Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
Menetapkan hakim agung
Menetapkan hakim konstitusi &
Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR

Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.

Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun

2. Wakil Presiden

Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut.
Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia

Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut.
Sekretaris wakil presiden
Deputi bidang politik
Deputi bidang ekonomi
Deputi bidang kesra
Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Deputi bidang administrasi

3. Menteri

Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan.
Menteri negara menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 12 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup

4. Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretaris Kabinet pada masa kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris kabinet merupakan pejabat setingkat menteri.

5. Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND)

Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Badan Intelejen Negara (BIN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
Badan SAR Nasional (BASARNAS)

6. Kejaksaan

Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilihlangsung oleh presiden. Karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.

7. Badan Ekstra Struktural

Badan ekstra struktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Adapun nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
Badan Pelaksana APEC
Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
Lembaga Sensor Film (LSF)
Tim Bakorlak Inpres 6
Tim Pengembangan Industri Hankam
Komite Olahraga Nasional Indonesia
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh – Nias)
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

8. Badan Independen

Badan independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Komisi Ombudsman Nasional (KON)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

9. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri)

TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.